HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 (enam) tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Penetapan tersangka itu disampaikan Sigit usai tim investigasi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers yang dikutip oleh Holopis.com, Kamis (6/10).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satu tersangkanya yakni Akhmad Hadian Lukita yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, bahwa tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan personel Polri.
Berikut 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan :
1. Ir. AHL (Akhmad Hadian Lukita), Direktur Utama PT LIB.
2. AH (Abdul Haris), Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
3. SS (Suko Sutrisno), Security Officer
4. Kompol Wahyu (Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang
5. H (AKP Hasdarman), Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim
6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang