HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahli Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti fenomena memudarnya kesepakatan reformasi 1998. Menurutnya, hal tersebut merupakan proses yang alami lantaran proses reformasi berlangsung cepat.
“Ya kalau saya lihat sih ini sesuatu yang alamiah aja ya, karena reformasi berlangsung cepat sekali, lalu yang berubah itu 300%. Aturan konstitusional kita itu berubahnya 300% hanya dalam 4 tahun,” kata Prof. Jimly di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored seperti yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/10).
Ia menjelaskan, mulanya butir Undang-Undang Dasar yang diubah sebanyak 71, namun seiring berjalannya waktu poin bertambah selama 4 kali perubahan.
“Aslinya dulu 71 butir ketentuan Undang-Undang Dasar Bab 5, sesudah reformasi 4 perubahan, menjadi 199, yang asli tidak berubah cuma 25 ketentuan. Selebihnya 174 baru semua, maka itu cuma namanya aja ini 45 sebelumnya sudah baru,” sambungnya.
Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama tersebut, mengatakan perubahan secara besar-besaran dalam waktu yang singkat menyebabkan tidak sempurnanya norma konstitusi.
“Nah oleh karena itu, memang perubahannya itu big bang, maka implementasinya juga memerlukan banyak langkah-langkah operasional. Jadi, disatu segi norma konstitusinya juga tidak terlalu sempurna karena dadakan, semangat momentum reformasi,” terangnya.