HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Bollar kepada polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

“Iya betul, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” demikian dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Dijelaskan Nurma, Lesti Kejora melaporkan bahwa pelaku kekerasan tersebut adalah suaminya sendiri.

Visum juga akan dilakukan sebagai bukti pelaporan KDRT tersebut. Selain visum, saksi-saksi juga akan dimasukkan untuk penambah bukti kasus ini.

“Visum pasti akan dilakukan, karena yang dilaporkan KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum. Setelah mengumpulkan bukti, dan saksi-saksi juga harus diperiksa,” lanjutnya.

Jika terbukti bersalah, Rizky Billar akan terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangg dengan penjara paling lama 15 tahun.