HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo dan tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta kasus obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/10) pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyerahan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti yang telah terkumpul.
“Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya,” kata Dedi, Rabu (28/9).
Namun, informasi perihal penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut belum pasti. Dedi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila nantinya ada perubahan.
“Apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya,” ucapnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.
Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut akan segera menjalani persidangan atas perbuatan mereka.