HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengamankan seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi tersebut, dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (22/9). Menurutnya, penangkapan tersebut berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron.
Selain hakim MA, ada juga pihak lain yang ikut diamankan oleh tim penindakan KPK. OTT tersebut, dilakukan di wilayah Jakarta dan Semarang.
“Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang,” ungkapnya.
Namun, belum dijelaskan secara rinci siapa dan pihak mana saja yang terjaring dalam OTT kali ini. Berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.