HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya melakukan pencopotan terhadap Kompol Ratna Quratul Aini dan AKP M Fajar dari posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan.
Pencopotan ini diketahui berlangsung setelah sebelumnya keduanya sempat tersandung dalam kasus penanganan judi online hingga akhirnya AKP Fajar bersama rekannya ditetapkan bersalah.
Pencopotan pejabat Polri ini tertuang dalam Surat Telegrm Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tetanggal 20 September 2022
Posisi Kapolsek Penjaringan pun kini dijabat oleh Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi. Sedangkan Kompol Ratna ditunjuk sebagai Pjs Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKP Fajar kini dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kode etik dan digantikan oleh AKP Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Fajar, dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari kasus judi online juga dicopot.
Mereka yakni AKP Rachmat Basuki Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dan AKP Tihar Marpaung Kasubnit 2 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya
Mutasi ini pun diketahui dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap sidang etik kasus tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menindaklanjuti Biro Paminal Divpropam Mabes Polri yang memeriksa AKP M Fajar.
Kemudian pada Senin (29/8), diputuskan untuk mengamankan AKP Fajar dan tujuh anggotanya untuk menjalani pemeriksaan dan menempatkan mereka di Patsus selama 20 hari mendatang.