HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute menilai kehadiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang Berat Masa Lalu mencerminkan kurangnya kapasitas Kepala Negara.
“Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Selanjutnya Hendardi mengatakan, hasrat pemutihan pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu datang dari aktor yang terlibat kasus tersebut.
“Jelas menggambarkan bahwa kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi, tetapi dari orang-orang di sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu,” ucapnya.
Kemudian ia juga menyebut, banyak kepentingan di sekitar Presiden yang membuatnya sulit bergerak.
“Juga pada saat seorang Presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingan; termasuk sikap obsesif menjabat 3 periode atau memperpanjang masa jabatannya,” ujar Hendardi.