HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute menentang keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

“SETARA Institute menolak keras kehadiran Keppres dimaksud karena menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).

Tak hanya itu, eksistensi Keppres tersebut, akan menutup kebenaran kejadian yang sebenarnya dan menghapus status pelaku diduga pelanggar HAM berat.

“Mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Keppres No. 17 Tahun 2022 sempat menimbulkan kontroversi lantaran publik tidak dapat mengaksesnya. Namun, kini Keppres itu, sudah beredar luas di tengah masyarakat.