HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri sampai dengan saat ini mengakui belum memberikan secara resmi surat pemecatan tidak hormat terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, berkas tersebut sampai dengan saat ini masih berada di Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi, Kamis (22/9).

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

Dedi kemudian menjelaskan, jika pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” tutupnya.