JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berharap agar layanan dokter jarak jauh (telemedicine) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, pembiayaan layanan tersebut belum masuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Pada kesempatan ini, kami harapkan bahwa ke depan pembiayaan pelayanan telemedicine diharapkan ke depan bisa masuk pada skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, maka dokter yang memberikan layanan lewat telemedicine bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Selasa (25/5).
Ia mengatakan regulasi yang mengatur tentang layanan telemedicine masih terbatas pada layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, regulasi yang mengatur konsultasi daring antara masyarakat dengan dokter masih dalam tahap pembahasan.
Banyak masyarakat memanfaatkan layanan telemedicine selama pandemi covid-19.
“Di masa pandemi covid-19 ini kami melakukan relaksasi dimana kami keluarkan regulasi pelayanan telemedicine sehingga pelayanan kesehatan secara daring bisa kita lakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mendorong setiap RS untuk mengembangkan pelayanan kesehatan secara daring. Namun, hal tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan keamanan pasien. Selain itu, dokter yang memberikan layanan secara daring tetap harus mempunyai izin praktik.
“Saat ini, kami sedang menyiapkan regulasi pelayanan daring antara pasien dengan dokter. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari WHO agar masyarakat terhindar dari layanan konsultasi kesehatan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (zik)