HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus dari kepolisian memastikan bahwa mereka saat ini tidak melakukan penahanan terhadap Muhamad Agung Hidayatulloh, tersangka komplotan hacker ‘Bjorka’.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pria berusia 21 tahun tersebut hanya dikenakan wajib lapor setelah sebelumnya dia sempat dijemput dari rumahnya oleh pihak kepolisian.
“Dari informasi timsus, tersangka cukup kooperatif sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” kata Dedi, Jumat (16/9).
Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyatakan, MAH diduga hanya mencari keuntungan dengan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat di akun telegram.
“Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut. Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Ade.