HOLOPIS.COM, JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan, Pemerintah seharusnya menguatkan perlindungan terhadap masyarakat sipil.
“Seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represifitas Negara ketika Dewan Keamanan Nasional dibentuk,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, (15/9).
Ia mengatakan, upaya Presiden yang mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN), sama seperti mencederai nilai yang diusung reformasi.
“Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Presiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” jelasnya.
Daniel menambahkan, DKN tidak memiliki undang-undang sebagai landasan hukum untuk mengatur kewenangan dan tugasnya.
“Secara hukum, Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki payung hukumnya yang jelas di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ucapnya.