HOLOPIS.COM, JAKARTA  – Mobil listrik akan digunakan sebagai kendaraan dinas, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.

Dalam Inpres tersebut tertulis tentang, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, mobil listrik di Indonesia mulai banyak dijual dengan rentang harga satu unitnya mulai dari Rp200 jutaan higga miliaran. Harganya yang cukup mahal, disebabkan teknologi baterainya yang juga mahal.

Namun, untuk penggunaan kendaraan dinas dengan tenaga listrik tidak perlu membeli baru. Selain membeli, bisa juga menggunakan skema sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berikut ini beberapa mobil listrik yang sudah masuk Indonesia, mulai dari Tesla, BMW, MINI, Lexus, Nissan, Hyundai hingga Wuling.

Untuk harga mobil listrik di rentang harga Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar, bisa memilih mobil listrik produksi Tesla. Kemudian BMW i4, BMW iX, Lexus UX300e dan MINI Electric.

Sementara, untuk mobil listrik dengan rentang harga Rp 600 – 700 jutaan ada Hyundai yang memiliki beberapa mobil listrik seperti Ioniq Electric Prime, Ioniq Electric Signature, Kona Electric Signature dan yang terbaru Ioniq 5. Ada juga mobil listrik Nissan Leaf.

Terkahir ada Wuling Air EV yang belum lama diluncurkan di Indonesia, dengan dua tipe Wuling Air ev Standard Range dan Wuling Air ev Long Range. Menariknya, mobil listrik Wuling ini dijual dengan harga dibawah Rp300 juta.

Berikut daftar harga mobil listrik di Indonesia :