HOLOPIS.COM, JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) menyayangkan keputusan Pemerintah yang berupaya mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN).
“Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana Pemerintah melanjutkan upaya pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang notabene telah ditolak oleh DPR dalam proses penyusunan RUU Keamanan Nasional,” kata Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (16/9).
Daniel melanjutkan, dalam proses perumusan RPerpres DKN yang dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak yang berkepentingan, sehingga dalam hal ini patut dipertanyakan.
Berdasarkan Rekomendasi Komite HAM PBB pada tahun 2013 kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah proaktif mengakhiri impunitas tentang penahanan sewenang-wenang, extrajudicial killings, dan melindungi hak warga dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
“Seharusnya memang pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh, termasuk di antaranya mencegah potensi adanya represifitas Negara ketika Dewan Keamanan Nasional dibentuk,” jelas Daniel.
Ia menyampaikan, jika Presiden tetap mengeluarkan Perpres DKN, berarti mengabaikan upaya penyempurnaan tata negara.
“Bila kemudian Presiden tetap mengeluarkan Perpres terkait DKN, maka Presiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” tuturnya.