HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang banding yang diajukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan tergelar Minggu depan, bakal dipimpin langsung oleh Polisi bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Pernyataan tersebut dilontarkan langsung lewat Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Praseryo saat memberikan keterang di Mabes Polri Kamis (15/9).
“Ketua komisi bintang tiga, nanti saya sampaikan,” ujar Dedi.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengatakan bahwa sidang banding ini akan berbeda dengan sidang kode etik yang telah dijalani Ferdy Sambo pada sebelumnya. Dedi mengungkap sidang banding kali ini akan bersifat rapat dan hanya memutuskan tentang penerimaan atau penolakan banding.
“Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini, akibat dirinya tidak menerima dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasusnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.
Sebagai informasi, pada sidang kode etik sebelumnya Polri memberi sanksi seperti demosi, penempatan khusus, hingga PTDH, kepada beberapa personil polisi yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J