MEDAN, HOLOPIS.COM – Polda Sumatera Utara masih terus mengusut dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal oleh dokter asal Sumut.
Terkait kasus ini, empat tersangga sudah ditetapkan, yaitu IW, dokter di Rutan Tanggung Gusta, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut, SH ASN di Dinas Kesehatan Sumut , dan SW yang bertindak sebagai perekrut calon penerima vaksin.
Polisi mengungkakan, selama pengoperasian vaksin ilegal tersebu, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp238 juta dalam menjual vaksin yang seharusnya menjadi jatah tenaga lapas dan warga binaan di lapas tanjung gusta medan.