MEDAN, HOLOPIS.COM – Polda Sumatera Utara masih terus mengusut dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal oleh dokter asal Sumut.
Terkait kasus ini, empat tersangga sudah ditetapkan, yaitu IW, dokter di Rutan Tanggung Gusta, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut, SH ASN di Dinas Kesehatan Sumut , dan SW yang bertindak sebagai perekrut calon penerima vaksin.
Polisi mengungkakan, selama pengoperasian vaksin ilegal tersebu, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp238 juta dalam menjual vaksin yang seharusnya menjadi jatah tenaga lapas dan warga binaan di lapas tanjung gusta medan.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.