HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo), Prof Henri Subiakto menyampaikan bahwa Kominfo memang tidak bertanggung jawab atas keamanan data, khususnya pelanggan provider.

“Kalau ada penyelenggara sistem elektronik yang datanya bocor, atau diserang (cyber attack -red) lalu hackernya tuh berhasil nyerang, berhasil ngambil data, itu yang harus paling bertanggung jawab adalah pemilik sistem elektronik itu,” kata Henri dalam videonya dikutip Holopis.com, Minggu (11/9).

Hal ini disampaikan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini UU ITE Pasal 15 bahwa penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan keandalan yang ada dalam penyelenggaraan mereka,” ujarnya.

Isi Pasal 15 UU ITE ;

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Selain itu, persoalan keamanan siber di Indonesia dalam skala nasional sebenarnya menjadi domain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini juga disampaikan Henri, bahwa kebijakan itu berlangsung sejak tahun 2017 silam pasca lembaga tersebut dibentuk oleh pemerintah.

Lembaga ini juga dipayungi oleh regulasi penguat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Sejak 2017, keamanan siber itu tidak lagi ada di Kementerian Kominfo. Sejak munculnya BSSN, itu keamanan siber ada di BSSN, diperkuat dengan PP Nomor 71 tahun 2019,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, Henri menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sebenarnya kurang tepat dijadikan target publik untuk disalahkan sepenuhnya. Karena persoalan tugas pokok dan fungsi sudah diatur sedemikian rupa.

“Kominfo itu cuma regulator yang bikin tata kelola, bukan sebagai penanggung jawab keamanannya,” tegasnya.

Hacking Langgar Hukum

Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa para pelaku peretasan ilegal ini bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Pelaku serangan-serangan siber ini jelas melanggar Undang-Undang. Sekarang penegak hukum harus mengejar, karena melanggar UU ITE, ada manipulasi, ada illegal access, ada transfer kepada orang yang tidak berhak,” tuturnya.

Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peretasan ilegal apalagi sampai melakukan distribusi maupun transaksi data secara ilegal bisa terancam hukuman yang cukup berat.

“Dan itu hukumannya tinggi, antara 8 tahun sampai 12 tahun,” pungkasnya.