HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) dinyatakan bersalah dan tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pujiyarto melakukan pelanggaran dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” kata Dedi (9/9).

Pujiyarto sendiri diketahui memproses laporan polisi terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual.

Dedi menambahkan, AKBP menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

AKBP P dalam sidang KKEP disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” jelasnya.

Atas kesalahannya tersebut, Pudjiyarto pun kemudian mendapatkan sanksi yang terbilang ringan.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” terangnya.

Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya