HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi perihal banyaknya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat jelang pemilu 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian menyatakan, kewenangan proses pembebasan bersyarat bukan lagi menjadi ranah pemerintah.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” kata Mahfud (8/9).
Mahfud kemudian mengklaim, berdasarkan peraturan perundang-undangan memang sudah mengatur mengenai program tersebut
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
“Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” pungkasnya
Diketahui sebelumnya bahwa ramai ramai Kemenkumham memberikan program pembebasan bersyarat ke lebih dari 20 narapidana. Mulai dari Jaksa Pinangki, Ratu Atut Choisiah serta beberapa nama mantan pejabat publik di Indonesia yang tersangkut kasus korupsi.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!