HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 dan 43/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (5/9) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, dimana seluruh wilayah Indonesia masih berstatus PPKM level 1.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” kata Safrizal dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (6/9).
Safrizal menegaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan level PPKM tersebut, salah satunya adalah positivity rate di Indonesia yang saat ini masih berada di atas standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di atas 5 persen.
“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” katanya.
Adapun dalam dalam regulasi PPKM kali ini, khususnya untuk Luar Jawa-Bali terdapat penyesuaian aturan terkait pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan tersebut disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum baik itu kereta atau pesawat dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah diminta berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” tutupnya.