HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan terkait penyesuaiaan tarif ojek online (ojol) dalam 2 (dua) hari ke depan.

Pengumuman tersebut, kata dia, sekaligus memberikan kepastian setelah sebelumnya penerapan tarif anyar tersebut sempat dua kali ditunda.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Menhub mengaku, pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengintensifkan komunikasi dengan para mitra pengemudi ojol dan juga pihak aplikator.

Adapun untuk penyesuaian tarif tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan berapa besaran tarif yang akan ditetapkan dalam dua hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub terhitung telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Padahal pada rencana awal, penyesuaian tarif itu dijadwalkan berlaku mulai 14 Agustus 2022.

Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona. Berikut rincian tarifnya :

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya +jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).