HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap adanya 3 (tiga) klaster obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesional dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9).

Meski demikian, Dedi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada klaster closed circuit television (CCTV) dari kasus obstruction of justice.

“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya itu dulu. Habis klaster CCTV baru nanti klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” katanya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh anggota perwira Polri sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.