HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi memilih nama Suahasil Nazara untuk menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja atau Satgas UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan itu dipilih untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar yang dilantik sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja,” demikian dikutip dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 Tahun 2022, Senin (5/9).

Kepres yang diteken Jokowi pada 25 Agustus ini mengatur tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Kepres 16 ini hanya mengubah pasal 3 soal susunan Satgas saja, yang ada di Kepres 10 Tahun 2021.

Adapun posisi Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat oleh Suahasil, kini digantikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara itu, posisi Wakil Ketua II dijabat oleh M Chatib Basri.

Kemudian, Wakil Ketua III diisi oleh Raden Pardede, sedangkan Arif Budimanta menjadi sekretaris. Keppres ini diteken Jokowi pada 25 Agustus 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 10 tahun 2021, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memiliki tugas antara lain:

a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturanpelaksanaannya;

b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimilikikementerian/lembaga/otoritas pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota;

c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakanoleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota;

d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan

e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.