Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

BNN dan Kemenkes Tidak Punya Data Penelitian Bahaya Ganja Medis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan ajudikasi hasil mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) sebagai pemohon dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku termohon.

Putusan ajudikasi hasil mediasi sengketa informasi bersama BNN memiliki nomor perkara 020/IX/KIP-PS-A-M/2020, Kepolisian dengan nomor perkara 021/IX/KIP-PS-A-M/2020, dan Kemenkes tertuang di nomor perkara 022/IX/KIP-PS-A-M/2020 .

Hasil putusan tersebut menunjukan bahwa termohon tidak dapat menunjukan laporan penelitian yang diminta oleh pemohon.

“Termohon menyatakan bahwa sampai saat ini termohon belum memiliki atau menerima informasi a quo sebagaimana tertuang dalam pasal 1,” bunyi hasil putusan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan putusan itu, LBHM  mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyayangkan tindakan BNN, Kepolisian, dan Kemenkes yang memberikan pernyataan ganja tidak dapat digunakan secara medis tanpa dibarengi penelitian terlebih dahulu.

“Sebagai perwakilan negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementrian Kesehatan RI tidak sepatutnya menyatakan bahwa narkotika jenis ganja tidak dapat digunakan untuk kepentingan medis tanpa dasar penelitian yang jelas yang dapat diakses oleh publik secara luas,” kata LBHM dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/9).

Diketahui, terdapat empat permohonan informasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang tertuang dalam pasal 1 hasil putusan perkara, yaitu :

  1. Laporan penelitian yang menyatakan bahwa sudah pernah ada penelitian ganja di Indonesia yang mana kandungan THC ganja di Indonesia lebih tinggi dan CBD-nya rendah.
  2. Laporan penelitian yang menyatakan bahwa ganja di Indonesia tidak melalui rekayasa genetik.
  3. Laporan penelitian yang menyimpulkan penggunaan ganja di Indonesia lebih banyak untuk rekreasional, bukan untuk kepentingan medis.
  4. Laporan penelitian bahwa ganja meningkatkan angka orang sakit dan kematian.
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru