HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus atau yang akrab disapa Miduk angkat bicara terkait langkah Polri yang tak melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Menurutnya, semua tersangka termasuk tersangka kasus pembunuhan berencana wajib untuk dilakukan penahanan.

“Semua tersangka Pembunuhan berencana itu wajib ditahan,” kata Jhon melalui cuitan di akun Twitternya yang dikutip Jumat (2/9).

Jhon lantas mengingatkan publik pada kasus yang pernah menjerat Almarhum Vanessa Angel. Pada saat itu, Vanessa langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan pelaku pembunuhan berencana, dulu Vanessa Angel ditahan begitu jadi Tersangka,” ujar Jhon.

Ia menambahkan bahwa pada saat penahanan itu, Vanessa Angel memiliki anak yang masih berusia 4 bulan, sedangkan anak Istri dari Ferdy Sambo yang saat ini juga menyandang status tersangka itu sudah berusia 1,5 tahun.

Jhon lantas mempertanyakan mengapa perlakuan yang berbeda. Dia pun menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu sebagai pembodohan publik.

“Ini namanya pembodohan publik, semua tersangka Pembunuhan berencana itu wajib ditahan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ibunda Gala Sky Andriansyah pernah terjerat kasus narkoba atas kepemilikan psikotropika golongan IV, jenis Xanax.

Kala itu, Vanessa divonis dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait Vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding pada waktu itu dan siap mendekam di balik jeruji besi.