HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa mereka telah menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum Polri dalam kegiatan judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kepastian tersebut didapatkan dari hasil penelusuran rekening dimana ditemukan ada oknum Polri yang menerima aliran dana dari kegiatan tersebut.
“Oknum (Kepolisian) sih ada juga yang terdeteksi. Ibu rumah tangga, pelajar, dan lain-lain,” kata Ivan, Selasa (30/8).
Saat ditegaskan lebih lanjut mengenai identitas oknum tersebut, Ivan enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyerahkan permasalahan tersebut untuk diselesaikan Polri.
“Lebih baik ditanyakan langsung ke penyidik karena itu memerlukan pembuktian lebih lanjut,” kilahnya.
Ivan menambahkan, PPATK menemukan lebih 421 rekening yang dihentikan terkait kasus dugaan judi online. Kemudian, ada 721 yang sedang berproses untuk dihentikan terkait judi online. “Total kurang lebih Rp804 miliar,” tutupnya.