HOLOPIS.COM – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama merasa geram dengan Polri yang tak menahan Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

“Putri Candrawathi sudah ditetapkan menjadi tersangka pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kenapa setelah diperiksa dibolehkan pulang, bagaimana ini ? Kok bisa ?,” kata Haris Pertama, Minggu (28/8).

Perlu diketahui, bahwa tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi alias Putri Sambo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setidaknya, ada 80 pertanyaan yang diajukan kepada istri Ferdy Sambo untuk menggali informasi terkait dengan kasus tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam itu.

Putri Sambo digarap tim penyidik selama 12 jam. Pun demikian, ia tak juga ditahan karena alasan kesehatan. Bahkan pemeriksaan yang dilakukan pada hari Jumat (26/8) tersebut belum tuntas, sehingga pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada hari Rabu (31/8), sekaligus untuk melakukan konfrontasi dengan para tersangka lainnya untuk menemukan korelasi dan keterangan yang sebenarnya.

Putri Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.