HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam setiap pernyataanya, Sambo kukuh, bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J semata-mata lantaran adanya pelecehan.
Senada dengan Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga turut memberikan kesaksian serupa. PC tetap teguh jika dirinya merupakan korban pelecehan atas mendiang Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai pengawas eksternal mengungkap kesaksian Sambo tersebut. Kendati demikian, motif pelecehan masih tetap digaungkan Sambo sebagai pemicu kemarahannya.
Mendiang Brigadir J tetap diungkap Sambo telah menodai harkat martabat keluarga. Kini, laporan pelecehan tersebut bahkan telah resmi dihentikan.
“Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan,” Ujar Yusuf, Sabtu (27/8).
Senada dengan suami, Putri Candrawati turut memberikan kesaksian yang serupa saat diperiksa penyidik Timsus Polri. PC diperiksa sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris menerangkan, PC menyampaikan ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,” kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8).
Lebih lanjut Arman menyatakan, keterangan PC sebagai korban pelecehan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu.
“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ungkapnya.
Arman mengungkap, kesaksian istri Sambo yang secara konsiten itu telah menjawab 80 pertanyaan dari penyidik Timsus. Termasuk dengan pasal yang dijatuhkan hingga peran PC.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” ujarnya.