INFOGRAFIS : Besaran Kenaikan Tarif Ojol Pada 29 Agustus Nanti

Infografis Tarif Ojol
Infografis kenaikan tarif ojek online (ojol). (NJB/Holopis.com)

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada Senin (29/8) mendatang. Pemerintah pun telah menetapkan 3 zona tarif ojol yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer (km) pertama.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral