HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Pol Fery Sambo sedang menjalani proses sidang etik yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

Sidang dilakukan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Kabaintelkam,” kata Dedi, Rabu (24/8).

Sekedar diketahui, bahwa sidang kode etik ini diatur di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri.

Sementara itu, di luar agenda sidang etik, Ferdy Sambo juga dijerat dengan kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Pati Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tidak hanya Ferdy saja, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain ; Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.