JAKARTA – Presiden RI ke-7 Jokowi (Joko Widodo) akhirnya angkat bicara perihal polemik pagar laut, khususnya yang ada di wilayah Tangerang, Banten.
Jokowi kemudian menantang untuk dibukanya secara transparan proses legalitas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan HGB tersebut.
“Ya yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Jumat (24/1).
Baca juga :
- Jokowi Bantah Masih Dapat Laporan Basuki Soal Pembangunan IKN
- Nusron Wahid Ogah Buru-buru Cabut Seluruh Sertipikat Pagar Laut
- Bareskrim Resmi Buka Penyidikan Konflik Pagar Laut
- Ombudsman Sebut Kerugian Pagar Laut Tangerang Capai Rp 24 Miliar
- Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Pagar Laut, Sudah Ada Calon Tersangka?
Jokowi menjelaskan, pengecekan legalitas harus dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Itukan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN, kabupaten kalau untuk SHM-nya. Kalau untuk SHGB-nya juga di kementerian,” ujarnya.
“Dicek saja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak,” lanjutnya.
Jokowi juga mengungkapkan, penerbitan sertifikat serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di wilayah lain, seperti Bekasi dan beberapa daerah di Jawa Timur.
“Yang paling penting adalah investigasi prosesnya,” tutupnya.