HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengkonfirmasi mengenai pengajuan surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut.
“Ya, ada suratnya,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).
Sigit kemudian mengklaim, dengan adanya surat tersebut tidak serta merta dirinya langsung menerima pengunduran diri tersebut. Dia beralasan, masih ada beberapa pertimbangan lain sebelum memutuskan pengajuan pengunduran diri diterima atau tidak.
“Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya. “Tentunya akan dihitung-hitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tukasnya.
Polri sendiri rencananya akan menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan istri dan anak buahnya.
Desakan agar Sambo dilakukan Pemecatan Tidak Denga Hormat (PTDH) sebelumnya juga telah diutarakan oleh Kompolnas dan juga berbagai pihak lainnya.