yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

DPR Usul MUI Keluarkan Fatwa Beli BBM Subsidi, Haram atau Halal?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi masih menjadi perbincangan publik.

DPR RI melalui Komisi VII DPR pun turut mengambil tindakan terkait wacana kenaikan harga BBM sejuta umat itu, dengan mengundang Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Rabu (24/8).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Willy Midel Yoseph pun mengusulkan kepada pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM untuk mengeluarkan semacam fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi.

Fatwa ini dimaksudkan agar pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang berhak atau masyarakat yang dalam kategori miskin.

“Sejauh ini ada pengawasan dan diawasai tetap yang menikmati tetap orang-orang mampu, Makanya ini ada usulan menggunakan fatwa atau pendekatan secara spiritual gitu,” kata Willy, Rabu (24/8).

Hal itu menjadi usulan Willy ketika pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, termasuk MUI.

Seperti diketahui, pemerintah mencatat kuota BBM Pertalite per Juli 2022 hanya tersisa 6,2 juta Kilo Liter (KL) dari kuota yang ditetapkan sebanyak 23 juta KL untuk tahun ini.

Sementara untuk Solar subsidi hingga Juli 2022 hanya tersisa sebanyak 5,01 juta KL dari kuota tahun ini yang mencapai 14,91 juta KL.

Adapun untuk sisa kuota kedua jenis BBM subsidi tersebut diprediksi akan habis pada pertengahan Oktober ini.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin meminta pemerintah untuk segera bertindak secepatnya, baik itu pembatasan atau penambahan kuota.

“Regulasi Perpres harus dipercepat, kalau tidak pembatasan tidak bisa dilakukan, kalau pengetatan tidak ada saya yakin ini jebol. Artinya ini khawatir kita, terjadi kelangkaan di mana-mana dan ini persoalan luar biasa di bangsa ini,” terang Mukhtarudin.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral