HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin meminta pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu bertujuan agar penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.
“Jangan sampai nanti belum habis tahun anggaran 2022, kuota BBM sudah habis, terjadi kelangkaan di mana-mana, ini persoalan luar biasa bagi bangsa ini. Oleh karena itu menjadi perhatian kita perlu dibentuk satgas pengawasan distribusi BBM,” ujar Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM, Rabu (24/8).
Politisi Partai Golkar itu kemudian mengungkapkan bahwa pemerintah memang tidak mempunyai satgas tersebut, karena selama ini tugas pengawasan distribusi BBM dilimpahkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Padahal, BPH Migas sendiri memiliki keterbatasan kemampuan dan jaringan ke akar rumput yang tidak begitu kuat. Sehingga menurutnya, lembaga-lembaga stakeholder yang diberikan penugasan untuk mengawasi juga hanya diam di tempat alias tidak jalan.
“Saya kira kalau dimungkinkan kita bentuk satgas pengawasan daripada distribusi BBM ini, tentu pemerintah yang bisa menyampaikan bagaimana mekanismenya,” kata Mukhtarudin.
Seperti diketahui, pemerintah telah mematok anggaran subsidi energi pada tahun 2022 ini sebesar Rp502,4 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari subsidi energi sebesar Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.
Sementara untuk kuota BBM subsidi jenis Pertalite untuk saat ini hanya tersisa sebanyak 6 juta Kilo Liter (KL) dari jumlah subsidi yang telah disepakati hingga akhir tahun 2022 yang sebesar 23 juta KL.
Berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM, kuota BBM Pertalite itu akan habis sebelum akhir tahun 2022. Sehingga, perlu adanya tambahan volume BBM subsidi, termasuk subsidi untuk Solar yang volumenya terus mengalami peningkatan.
“Pengguna terbesar BBM subsidi adalah masyarakat mampu 80 persen…, ini artinya ada persoalan distribusi,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, perubahan perpres terkait pengawasan distribusi BBM harus segera dilakukan sebelum pembatasan pembelian BBM dilakukan. Hal ini untuk menjaga kuota BBM tetap tercukupi hingga akhir tahun 2022 nanti.
“Perubahan Perpres harus dipercepat, kalau tidak agak sulit pengaturan pembatasan, mutlak keniscayaan harus dilakukan dalam rangka kita menjaga kuota ini sampai tahun 2022,” pungkasnya.