HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa mereka mengalami kendala dalam menangani judi online yang makin merebak di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, meskipun sudah ada 25 kasus judi online yang telah mereka serahkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga 2022, namun perkembangan teknologi membuat mereka semakin kewalahan untuk melakukan pelacakan.
“Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi,” kata Ivan, Selasa (23/8).
Ivan juga mengungkapkan, upaya penyamaran mereka pun terbilang lihai untuk menghindari jejak digital dari aparat hukum.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” terangnya.
Ivan menjelaskan, dari temuan sementara aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain itu, aliran dana terindikasi judi online pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Ivan mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.