HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heriyadi terkait dugaan penghambatan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, tidak hanya Dedi, ada satu orang pejabat lainnya yang juga masuk dalam daftar pemeriksaan Irsus Polri.

“Informasi dari Irsus betul sudah melakukan pemeriksaan Direktur Reserse Kriminal Umum,” kata Dedi (22/8).

Untuk Hengki, Dedi menyatakan bahwa masih sebatas dilakukan pemeriksaan dan belum sampai kepada proses penempatan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob.

Sedangkan untuk nama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Jerry Raymond Siagian, Dedi menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah sampai ke tahap penempatan di patsus. “Ya betul, Wadir dipatsuskan,” imbuhnya.

Kedua nama ini sendiri diketahui menambah koleksi nama sejumlah personel Polri yang telah diperiksa oleh Irsus Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Selain penempatan di Patsus, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV.