Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Polisi Segera Buka Peran Putri Sambo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus Polri akan mengumumkan perkembangan penanganan kasus Brigadir Yoshua, termasuk mengenai keterlibatan Putri Candrawathi di dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus Polri bahkan sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan istri Fery Sambo). Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya,” kata Dedi, Kamis (18/8).

Desakan untuk segera menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka pun terus digaungkan pihak keluarga Brigadir Yoshua.

Padahal, sampai saat ini Timsus Polri baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral