HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Oleh sebab itu, Kamaruddin mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memeriksa Irjen Fadil Imran.

Bukan tanpa alasan, dugaan itu mencuat lantaran TKP Duren Tiga Jakarta ada di wilayah kekuasaan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

Sehingga semua anggota polisi yang bertugas dalam kasus “tembak menembak dan pelecehan” akan secara otomatis melaporkan semua yang ditemukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Pernyataan Kapolres Jaksel yang dalam hal kasus ini terdampak, juga diduga melaporkan semua kepada Kapolda Metro Jaya.

Dengan demikian, apa yang diketahui Fadil Imran tentang kasus Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J, wajib dikorek.

Jika terbukti terlibat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri harus menonaktifkan Kapolda Metro Jaya.

Kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi anak buah langsung Fadil Imran melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mereka (empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya) pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan (Kapolda Metro Jaya). Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran,” kata Kamaruddin, Senin (15/8).

Atas dugaan keterlibatan empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Fadil Imran harus bertanggung jawab.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian, dia harus bertanggung jawab.

“CCTV di rumah dinas (Kadiv Propam) sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan (Kapolda),” bebernya.

Seperti diketahui, 36 personel polisi melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.