HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Alfamart dan pihak terlapor kasus pencurian dan pengancaman karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, sepakat untuk menempuh kata damai.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, kesepakatan tersebut telah dicapai berdasarkan mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sudah disepakati kedua belah pihak berdamai, dan pihak pelapor pihak Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tak memproses. Proses penegakan hukum dihentikan,” kata Sarly (15/8).

Sarly menjelaskan, dasar penghentian proses hukum karena pengakuan dari pihak terlapor bahwa yang bersangkutan memiliki kelainan, namun bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

“Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan orang dalam gangguan jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik,” tuturnya.

“Nah, inilah yang kita secara paham secara logika kita dan sepakat malam ini mereka berdamai dan pihak pelapor akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Mariana yang diwakili anaknya, Ivana Valenza meminta maaf kepada pihak Alfamart dan Amelia. Hal ini menjadi kegaduhan hingga berujung pelaporan kepolisian

“Saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif dan manajemen Alfamart secara menyeluruh,” ujar Ivana.

Ivana pun mengakui bahwa ibunya telah melakukan kesalahan dengan mencuri barang dari minimarket tersebut.

“Dengan ini mengakui ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua botol shampo, telah melakukan pengancaman kepada saudari Amelia, saya mohon maaf dengan sangat kepada saudari amalia dan keluarganya,” katanya.