Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamRekam Posting Tindakan Kejahatan, Karyawan Alfamart Tak Bisa Dipidana

Rekam Posting Tindakan Kejahatan, Karyawan Alfamart Tak Bisa Dipidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh karyawan Alfamart yang yang mengunggah aksi pencurian cokelat tidak bisa dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Ini bukti banyak yang tidak paham hukum, karyawan Alfamart ini tidak bisa kena UU ITE. Sepanjang hanya ngeshare fakta,” kata Prof Henri, Senin (15/8).

Ia menegaskan bahwa karyawan Alfamart tersebut hanya bisa dipidana ketika konten yang dishare adalah tuduhan semata, bukan tindakan pidana dengan dalil pencemaran nama baik seseorang.

“Pencemaran nama baik itu jika yang dishare fitnah dan tuduhan pada seseorang,” ujarnya.

Pidana tidak bisa dijeratkan hanya karena perasaan seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya seperti Mariana yang ada di dalam video tersebut.

“Ancaman pidana itu hanya untuk perbuatan yang dilarang oleh pasal yang jelas. Bukan berdasar perasaan orang,” tegasnya.

Diketahui seorang wanita paruh baya bernama Mariana melakukan intimidasi terhadap karyawati Alfamart bernama Amelia usai kedapatan dirinya menguntit cokelat di gerai Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.

Bahkan ia membawa pengacara untuk memaksa Amelia meminta maaf atas rekaman video yang membuatnya merasa sangat dirugikan, padahal ia yang melakukan tindakan pelanggaran pidana, yakni pencurian.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral