HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh karyawan Alfamart yang yang mengunggah aksi pencurian cokelat tidak bisa dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Ini bukti banyak yang tidak paham hukum, karyawan Alfamart ini tidak bisa kena UU ITE. Sepanjang hanya ngeshare fakta,” kata Prof Henri, Senin (15/8).
Ia menegaskan bahwa karyawan Alfamart tersebut hanya bisa dipidana ketika konten yang dishare adalah tuduhan semata, bukan tindakan pidana dengan dalil pencemaran nama baik seseorang.
“Pencemaran nama baik itu jika yang dishare fitnah dan tuduhan pada seseorang,” ujarnya.
Pidana tidak bisa dijeratkan hanya karena perasaan seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya seperti Mariana yang ada di dalam video tersebut.
“Ancaman pidana itu hanya untuk perbuatan yang dilarang oleh pasal yang jelas. Bukan berdasar perasaan orang,” tegasnya.
Diketahui seorang wanita paruh baya bernama Mariana melakukan intimidasi terhadap karyawati Alfamart bernama Amelia usai kedapatan dirinya menguntit cokelat di gerai Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.
Bahkan ia membawa pengacara untuk memaksa Amelia meminta maaf atas rekaman video yang membuatnya merasa sangat dirugikan, padahal ia yang melakukan tindakan pelanggaran pidana, yakni pencurian.
Ini kelewatan. Orang yang ketahuan ngutil malah berbalik menekan karyawan alfamart hanya krn mampu menyewa pengacara.
Alih-alih dia yang minta maaf, malah mbak alfamart yang harus minta maaf. https://t.co/h7mwBDGBO1
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) August 14, 2022