HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan 30 orang jaksa terbaik untuk menangani kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Ketut pasca pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri terhadap 4 (empat) tersangka.

Para tersangka antara lain ; Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

“SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8).

Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan kepada 30 jaksa penuntut umum itu.

“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ketut memastikan, seluruh aksa penuntut umum akan bersikap profesional.

“Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tandasnya.