HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ingin memastikan bahwa penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa diselesaikan dengan adil dan profesional.

Salah satunya adalah tentang peran para tersangka yang ikut dalam eksekusi kematian Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). Sebab, ia menyampaikan bahwa para ajudan khususnya Bharada Richard Eliezer (RE) bisa saja bebas dari hukuman atau hanya mendapatkan pasal meringankan.

“Tinggal nanti pembelanya, Jaksanya mengonstruksi itu,” kata Mahfud MD di Close The Door dikutip oleh Holopis.com, Jumat (12/8).

Alasan mengapa para ajudan Ferdy Sambo khususnya Bharada E bisa dikenakan pasal meringankan, jika benar bahwa Bharada E melakukan eksekusi penembakan tersebut murni atas perintah dari atasannya.

Sebab, di dalam Pasal 51 KUHP telah mengatur konteks itu. Yakni, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Konstruksi hukum itulah yang akan dipantau langsung oleh Mahfud MD terkait dengan hukuman bagi para ajudan Ferdy Sambo.

“Nah, ini tugas saya berikutnya ndak ngurus Polisi lagi, Jaksa sekarang yang akan mengolah ini, yang akan saya kawal nanti,” ujarnya.

Soal apakah nanti Bharada E dan lain-lain bisa mendapatkan pasal meringankan itu, Mahfud menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme hukum. Karena ia memang tidak dapat mengintervensi ruang pro justitia.

“Itu akan jadi pertimbangan (majelis hakim), kalau tidak membebaskan bisa menghukum ringan,” tuturnya.

Pun demikian, Mahfud MD menilai konsentrasi saat ini juga harus diarahkan kepada keselamatan Bharada E. Karena ada potensi keselamatan jiwanya tak terlindungi.

Bahkan untuk konteks ini, Mahfud sudah melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memastikan Baharada E dijaga betul keselamatannya.

“Saya sudah komunikasi juga supaya keamanannya dijamin, makanannya dijaga, AC juga supaya jangan ada racun lewat masuk situ, diberi tempat yang enak, jangan ada yang berani neror,” tandasnya.

Berdasarkan komunikasi itu, Kapolri maupun Kabareskrim Mabes Polri sudah menyatakan akan memberikan penjagaan maksimal dan terbaik kepada Bharada E.

“Polri bilang, Pak, kami jaga, makanya dia tidak ditahan di Tahanan Bareskrim, tapi ditempatkan di Mako Brimob,” ucapnya.