HOLOPIS.COM, BOYOLALI – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya belum bersedia ketika usulan TNI aktif bisa berkarir di kementerian atau lembaga negara.

Menurutnya, saat ini kebutuhan tentang izin penempatan TNI aktif berkarir di lembaga dan kementerian tersebut belum mendesak, sehingga ia enggan membahasnya lebih lanjut.

“Ya saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak,” kata Presiden Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8).

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi mengusulkan agar ada perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tengara Nasional Indonesia (TNI).

Perubahan tersebut terkait dengan diizinkannya anggota TNI aktif agar bisa berkarir di luar lingkup TNI dan lembaga keamanan negara saja, akan tetapi bisa berkarir di semua lembaga dan kementerian yang ada di Indonesia.

“Sebenarnya, TNI itu nanti bisa berperan lebih luas lagi dan perwira-perwira TNI akan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD, tapi dia (berkarir) di Kementerian,” kata Luhut dalam sambutannya di acara Silaturrahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8).

Alasan mengapa TNI diusulkan bisa berkarir di luar lingkup kemiliteran, agar semua perwira TNI tidak terbatas untuk mengejar karir di TNI, apalagi sampai berebut jabatan. Sehingga ruang pengabdian bisa dilakukan di tempat lain.

“Jadi saya berharap, TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti, kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” usul Luhut.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa batas ruang gerak karir anggota TNI sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI, mulai dari ayat (1) sampai (6). Berikut adalah isinya ;

Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.