HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah menempatkan 11 orang perwira kepolisian di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Polri.

Ke-11 orang tersebut merupakan perwira yang dianggap melakukan pelanggaran maupun hambatan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertamnah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit (9/8).

Sigit kemudian menjelasan, ke 11 orang personel tersebut seluruhnya berasal dari kalagan Perwira Polri. Mereka yakni terdiri dari 1 Jenderal bintang dua, kemudian dua Jenderal bintang satu.

“Kemudian dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP,” imbuhnya.

Sigit kemudian menegaskan, jumlah tersebut masih sangat mungkin bisa bertambah, tergantung dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Irsus.

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, saat ini mereka masih akan mendalami pelanggaran etik personel Polri yang diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

“Irsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang melakukan kode etik. Kalau ada nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan kepada Bareskrim Polri,” kata Agung.

Agung menjelaskan, apabila nantinya mereka hanya terbukti melakukan pelanggaran etik, maka kemungkinan kasus pidana tersebut tidak akan berlanjut.

“Tapi kalau dia hanya melakukan kode etik maka div propam polri hanya melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” jelasnya.

Agung juga mengatakan, jumlah 31 personel tersebut didapatkan dari total 56 personel yang telah menjalani pemeriksaan khusus.

“Dari 56 personel polri tersebut terdapat 31 personel polri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,” paparnya.

Agung kemudian menjelaskan, dari 31 orang tersebut, pihaknya harus mengambil tindakan tegas dengan menempatkan beberapa di antaranya di tempat khusus (patsus) Mako Brimbob.

“Kemudian yang melakukan pelangaran 11 dilakukan penempatan khusus, yang tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob Polri,” jelasnya.

Mantan Kakorlantas itu kemudian menerangkan, dari 31 personel Polri tersebut ada yang berasal dari Bareskrim Polri sebanyak 2 personel masing-masing dari Perwira Menengah dan Perwira Pertama.

“Dari Divisi Propam Polri ada 21 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi 3 personel, Perwira Menengah 8 Personel, Perwira Pertama 4 Personel, Bintara 4 personel dan Tamtama 2 personel,” bebernya.

Selain itu, jajaran personel Polda Metro Jaya pun ternyata juga ikut diperiksa oleh Irsus dengan komposisi 7 orang personel terdiri dari 4 personel Perwira Menengah dan 3 Personel Perwira Pertama.

Agung kemudian menegaskan, jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah tergantung dari hasil pemeriksaan khusus yang masih akan mereka lakukan nantinya.

“Oleh karena itu, ke depan Irsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terhadap penanganan meninggalnya Brigadir J,” tegasnya.