HOLOPIS.COM, JAKARTA – Barekrim Polri mengungkap peran dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang anak buahnya di insiden penembakan Brigadir Yoshua.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, peran Ferdy Sambo sendiri terbilang sangat sentral yakni memberikan perintah kepada tiga orang ajudannya untuk melihat proses eksekusi mati di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga.
“Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan menskenario perisitiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga,” kata Agus, Selasa (9/8).
Agus kemudian menjelaskan, tiga orang ajudannya, termasuk Bharada E yang menjadi tersangka terlebih dahulu, diberikan tugas untuk mengeksekusi mati Brigadir Yoshua bersama dengan rekan-rekannya.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, Tersangka RF turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelasnya.