HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komnas HAM memastikan akan memeriksa siapapun pihak-pihak yang terkait dengan kasus pembunuhan maupun tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bahkan menegaskan bahwa mereka juga akan memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, berinisial PC.

“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” kata Taufan (8/8).

Taufan menjelaskan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.

“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” terangnya.

Taufan menambahkan, para saksi yang akan diperiksa dipastikan akan menerima hak mereka yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” pungkasnya.