HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan bahwa delapan partai politik telah dinyatakan lolos dalam kelengkapan berkas yang harus dibawa saat proses pendaftaran.
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, delapan dari 11 partai yang sudah mendaftar itu saat ini dinyatakan juga sudah bisa melanjutkan pendaftaran.
“Sebanyak delapan partai politik sudah mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, dan Garuda,” kata Idham (3/8).
Ke delapan parpol tersebut menurut Idham, selanjutnya akan dikakukan tahapan verifikasi administrasi mulai Kamis, 4 Agustus 2022.
Idham kemudian mengatakan, terkait 3 partai politik yang belum lengkap dokumennya, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Informasi yang kami terima saat ini mereka sedang melengkapi data,” imbuhnya.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 11 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, pada hari ketiga hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga tahapan, namun parpol tersebut menskedulkan ulang rencana pendaftaran yakni pada 14 Agustus pukul 20.00 WIB.