Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, dalam kasus ini, sebanyak empat petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakkan bisa kocar-kacir,” kata Pj Ketua Umum MUI Marsyudi Suhud, Senin (1/8).

Marsyudi mengatakan masyarakat harus tahu bahwa penyelewengan donasi ini benar terjadi atau tidak.

Hal ini guna para penyumbang donasi bisa mengetahui aliran dana tersebut mengalir ke mana saja.

“Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka,” katanya.

“Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja,” tambahnya.

Marsyudi juga mengimbau masyarakat lebih selektif lagi untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Hal tersebut dilakukan agar donasi bisa sampai kepada pihak yang tepat.

“Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.