Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa hasil autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Polisi Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat dibuka secara terang benderang.

Apalagi kata Mahfud MD, arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menyatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jadi ikuti saja arahan Kapolri, ini akan dibuka secara transparan ke publik,” kata Mahfud MD, Jumat (29/7).

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa akal pikiran masyarakat terhadap kasus yang telah menyedot perhatian publik ini jangan sampai dipermainkan.

“Karena publik common sense itu tidak bisa dibohongi,” ujarnya.

Selain itu, alasan mengapa hasil autopsi harus dibuka ke publik, karena dikatakan Mahfud, itu bukan dokumen rahasia medis dari seorang pasien yang dilindungi hak privasinya.

“Autopsi ini kan diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, dan itu tidak dilarang (untuk dibuka ke publik) karena itu bukan rahasia kesehatan,” paparnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa semua pihak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atasnama hukum. Bagi siapapun yang salah maka akan diproses, dan yang tidak bersalah akan dipastikan mendapatkan keadilannya.

Perlindungan itu kata Mahfud tidak hanya sekedar kepada keluarga Brigadir J saja, akan tetapi termasuk kepada Irjen Pol Ferdy Sambo yang terseret dalam kasus ini.

“Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya kita lindungi. Nah, cara melindungi itu kita buka secara terang-terangnya kasus ini,” tegasnya.