HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa mereka akan menghentikan semua aliran dana bantuan yang sudah terkumpul di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mantan Walikota Surabaya itu menegaskan, dana tersebut sekarang dihentikan untuk disalurkan sampai ada keputusan final dari pihak aparat kepolisian.

“Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita rundingkan,” kata Risma (28/7).

Risma beralasan, penghentian tersebut untuk membantu proses penyidikan di Bareskrim Polri yang saat ini masih berjalan. Dia pun khawatir akan ikut terlibat jika masih memaksakan dana tersebut disalurkan.

“Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup,” tukasnya.

“Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana,” sambungnya.

Kemensos sendiri sebelumnya telah resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (5/7) lalu.

Hal tersebut disebabkan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.